" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > status nikah isteri yang murtad < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum , " , " langsung saja pak ustadz , saya punya tetangga yeng belum meni mereka beda agama . yang laki - laki muslim dan yang wanita hindu , dan akhir meni cara islam sebab yang wanita masuk islam . tetapi telah meni dan mereka punya 2 anak , ada masalah dalam rumah tangga akhir si wanita kembali lagi ke hindu , dengan alas bahwa suami tidak beri contoh yang baik dan tidak ajar bagaimana jadi orang muslimah yang baik . tetapi sampai sekarang mereka masih satu rumah , dan jalan biasa seperti tidak ada masalah , sebab saya dengar sendiri kalau dia kembali lagi ke hindu . " , " yang ingin saya tanya , bagaimana status kawin mereka ? dan bagaimana hukum bila mereka laku hubung suami isteri ? ada dasar yang atur yang demikian ? terima kasih atas jawab . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 6 september 2008 11 : 49  " , "  6 . 769 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum , " , " langsung saja pak ustadz , saya punya tetangga yeng belum meni mereka beda agama . yang laki - laki muslim dan yang wanita hindu , dan akhir meni cara islam sebab yang wanita masuk islam . tetapi telah meni dan mereka punya 2 anak , ada masalah dalam rumah tangga akhir si wanita kembali lagi ke hindu , dengan alas bahwa suami tidak beri contoh yang baik dan tidak ajar bagaimana jadi orang muslimah yang baik . tetapi sampai sekarang mereka masih satu rumah , dan jalan biasa seperti tidak ada masalah , sebab saya dengar sendiri kalau dia kembali lagi ke hindu . " , " yang ingin saya tanya , bagaimana status kawin mereka ? dan bagaimana hukum bila mereka laku hubung suami isteri ? ada dasar yang atur yang demikian ? terima kasih atas jawab . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " dalam kasus yang anda tanya ini , suami punya wajib besar untukmelakukan semua upaya dalam rangka ajak kembali si istri ke dalam islam . sebab suami akan tanya di akhirat tentang tanggung - jawab . sebab allah swt telah perintah tiap suami untuk lindung diri dan keluarga dari api neraka . " , " ( qs . at - tahrim : 6 ) " , " namun bila semua upaya untuk kembali istri ke jalan yang benar telah laku , namun istri tetap murtad dan pegang - teguh pada agama lama itu , maka hendak dia serah dirikepada allah swt . " , " dan oleh karena itu , hubung suami istri yang belum jadi akan cara otomatis jadi putus . sebab syariah islam tidak pernah benar hubung suami istri yang lain agama , selain dalam format suami muslim dan istri ahli kitab saja . di luar itu , hubung itu haram dan bila laku hubung suami istri , hukum zina . " , " adalah jadi wajib semua umat islam untuk beri bimbing agama kepada para " , " ( orang yang masuk islam ) . hal itu sangat penting laku agar masuk islam itu tidak jadi sia - sia belaka . dan bimbing yang paling kuat pengaruh adalah bimbing yang sifat aplikasi langsung , atau praktek langsung . sebab semua teori tentang agama islam akan jadi sia - sia bila tidak praktek langsung dalam hidup nyata hari - hari . " , " intensitas ajar agama yang harus beri kepada para muallaf harus lebih banyak lagi , untuk kejar tinggal dalam paham agama islam . sehingga bila muslim umum tiap hari ajar islam banyak 2 jam , maka para muallaf perlu ajar 4 jam . " , " bila sampai tidak ada yang ajar mereka dengan benar , jelas dosa umat islam lain yang ada di sekitar . karena lalai perintah allah swt . hal itu karena allah swt telah wajib semua umat islam memperlajari tentang allah swt agar betul - betul makrifah ( kenal ) siapa sosok tuhan kita , apa mau , apa saja perintah dan larang . " , " . ( qs . muhammad : 19 ) " , " selain itu semua muslim wajib jalan ajar islam cara seluruh , bukan hanya pada kulit luar saja . untuk itu allah swt telah perintah agar " , " ( lengkap ) dalam jalan islam bagai wajib hidup . " , " ( qs . al - baqarah : 208 ) " , " dan amal semua ajar islam itu tidak mungkin kecuali dengan ajar lebih dahulu seluruh ajar islam . sehingga kecil mungkin muallaf itu kembali kepada ajar lama . karena iman yang tanam demikian kuat dan dalam . bukan dar tempel imitasi dan asesori . " , " selain itu , syariah islam juga beri hak kepada para muallaf bagi dari harta zakat . meski dia orang yang ada sekalipun . sehingga tidak ada alas untuk tidak beri ajar kepada para muallaf dari segi dana . karena baitul mal dan lembaga zakat punya wajib untuk alokasi dana buat para muallaf . " , " ( qs . at - taubah : 60 ) " , " sementara itu kepada yang sangkut , atau istri yang laku murtad , juga harus ingat bahwa dia telah laku tindak yang resiko amat besar . dia harus juga diberitahu bahwa di dalam syariat islam , jadi kafir telah belum peluk agama islam , bukan perkara sederhana . " , " orang yang tadi muslim lalu pindah atau kembali ke dalam agama lama , hukum murtad . dan orang yang murtad itu sudah pasti masuk neraka dan tidak akan keluar lagi dari situ lama - lama . kecuali bila dia sempatbertaubat dan kembali ke pangku islam belum mati . " , " bukan itu saja , bahkansemua amal baiknyanya lama sempat jadi muslim akan musnah , olah dia tidak pernah laku hal - hal yang baik . shalat , puasa , zakat , haji dan semua ibadah jadi hilang pahala . " , " hal itu bukan karang ulama atau dapat manusia , lain tetap yang terang dari allah swtlangsung : " , " . ( qs . al - baqarah : 217 ) " , " alangkah rugi dan sia - sia hidup orang yang murtad dari islam . boleh bilang lebih tidak usah jadi manusia saja ketimbang sempat jadi orang yang murtad . lebih baik jadi tanah yang tidak perlu tanggung - jawab semua yang telah laku . " , " ayat di atas bicara tentang resiko yang harus tanggung oleh orang yang murtad dari sisi ukhrawi , namun hal itu belum cukup . nyata cara hukum duniawi , allah swt pun tetap hukum buat orang yang main agama islam , yaitu dengan halal darah orang yang murtad . rasulullah saw sabda : " , " ( hr . muslim ) " , "  " ( hr at - thabarani ) " , " ( hr ad - daruquthuny dan al - baihaqi ) . " , " rasulullah saw juga pernah pesan kepada mu u2019az bin jabal belum berangkat ke yaman :  " siapa pun laki - laki yang murtad dari islam , maka minta mereka untuk kembali . bila mau maka bebas hukum dan bila tolak maka penggal leher mereka . siapa pun wanita yang murtad dari islam , maka minta mereka untuk kembali . bila mau maka bebas hukum dan bila tolak maka penggal leher mereka .  " , " ketika dengar ada kelompok masyarakat arab yang ingkar tidak mau bayar zakat serta murtad , maka abu bakar as - shiddiq ra nyata perang hadap mereka . ini adalah putus yang beliu ambil cara yakin meski pada dasar perangai beliau lembut , ramah dan sayang . namun karena memang demikian tentu allah swt hadap para bang , maka apa boleh buat , syariat harus tegak . " , " apa yang laku oleh beliu juga dukung oleh seluruh lapis shahabat rasulullah saw radhiyallaahu u2018anhum . sehingga hukum mati buat orang murtad rupa ijma u2019 seluruh umat islam . " , " al - baihaqi dan ad - daruquthuny riwayat bahwa abu bakar ra minta orang wanita nama ummu qurfah untuk kembali dari murtad ( " , " ) , di mana belum telah kafir dari islam , namun wanita itu tolak , maka beliau bunuh . " , " u00a0 " , " buat suami , ada beban berat untuk sadar kembali si istri agar bisa selamat di dunia dan di akhirat . yaitu dengan laku dekat yang baik , penuh hikmah , serta dengan sampai aja yang sahabat untuk taubat dan kembali kepada jalan allah . " , " suami harus sabar dalam laku usaha ini , bagaimana sabar yang contoh oleh nabi muhammad saw . rasulullah saw sangat sabar dan tetap terus upaya agar paman beliau , abu thalib , bisa ucap dua kalimat syahadat . bahkan hingga detik - detik akhir jelang mati sang paman . " , " namun allah swt tuhan yang maha tentu itu punya hendak lain . bagaimana firman - nya : " , " . ( qs . al - qashash : 56 ) " , " apabila semua upaya untuk ajak kembali si istri ke dalam islam sudah laku , maka serah diri saja kepada allah swt . dan oleh karena itu , hubung suami istri yang belum jadi akan cara otomatis jadi putus . sebab syariah islam tidak pernah benar hubung suami istri yang lain agama , selain dengan format suami muslim dan istri ahli kitab saja . di luar itu , hubung itu haram dan bila laku hubung suami istri , hukum zina . "
